Jawaban:
1. Contoh Pidato Hukum Narkoba
Assalamualaikum wr wb.
Selamat siang hadirin semua. Semoga kita senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Di hari ini saya ingin menyampaikan sepatah kata mengenai narkoba dan hukum yang mengaturnya.
Seperti yang kita ketahui, narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Di Indonesia narkoba adalah hal yang dilarang dan telah diatur di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa semua orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkoba akan dikenakan hukum pidana.
Sayangnya, para pengedar narkoba kini menjadi semakin cerdik dan memanfaatkan orang lain di luar sindikat mereka untuk mengantar narkoba tanpa sepengetahuan kurir tersebut.
[answer.2.content]